Kapolda Malut Usai Sholat Jumat di Weda Sampaikan 'Tidak Perlu Lagi Demo di PT IWIP,' Mahasiswa Tegaskan Ini

- 13 Mei 2022, 16:00 WIB
Kapolda Malut Usai Sholat Jumat di Weda Sampaikan Tidak Perlu Lagi Demo di PT IWIP, Mahasiswa Tegaskan Ini
Kapolda Malut Usai Sholat Jumat di Weda Sampaikan Tidak Perlu Lagi Demo di PT IWIP, Mahasiswa Tegaskan Ini /Tangkapan layar/

SUARA HALMAHERA - Usai sholat Jumat di Masjid Raya Desa Fidi Jaya Kota Weda, Jumat 13 Mei 2022, Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin S.I.K menyampaikan kepada jamaah terkait aksi May Day.

Video penyampaian Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin S.I.K terkait perayaan aksi May Day itu tersebar di media sosial.

Dalam video yang tersebar di media sosial itu, Kapolda Malut menyampaikan kepada jamaah sholat Jumat Masjid Raya Desa Fidi Jaya, Kota Weda soal perayaan May Day di PT IWIP.

Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin S.I.K, mengatakan tidak perlu lagi aksi demo, aksi mengganggu kepentingan umum dan lain sebagainya.

"Dalam rangka peringatan May Day di perusahaan PT. IWIP yang itu merupakan proyek nasional yang harus kita jaga bersama, bahwasanya dalam peringatan May Day itu, tidak perlu lagi kita melakukan aksi demo, aksi menggangu kepentingan umum, tidak perlu lagi melakukan pengrusakan, tidak perlu melakukan pemukulan atau tindakan-tindakan lain," begitu penyampaian Kapolda Malut di hadapan jamaah Masjid Raya Desa Fidi, Kota Weda.

Menanggapi penyampaian Kapolda Malut usai sholat Jumat itu, salah satu mahasiswa Weda M. Safri Yusuf yang sering disapa Engkes mengatakan, bahwa tidak perlu ada penyampaian seperti itu apalagi sampai meminta untuk tidak ada lagi aksi demo atau penyampaian pendapat.

"Soal arahan Kapolda di masjid tadi sah-sah saja, cuman sebagai penegak hukum, kurang etis juga menyampaikan untuk tidak melakukan aksi demo di PT IWIP di hadapan jamaah sholat Jumat. Kan kebebasan menyampaikan pendapat sudah diatur UUD 1945," tegas M. Safri Yusuf, mahasiswa Weda saat diwawancarai Suara Halmahera.

Terkait menyampaikan pendapat di muka umum, menurut Safri hal itu merupakan hak asasi manusia yang sudah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan serta sebagainya telah ditetapkan dengan Undang-undang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x