Pulau Mangoli di Kepung Tambang, Front Mahasiswa Sula Gelar Aksi Tuntut Pemprov dan Bupati Sula Cabut 10 IUP

- 22 Februari 2022, 13:36 WIB
Front  Mahasiswa Sula Saat Gelar Aksi di Depan Kediaman Gubernur Malut
Front Mahasiswa Sula Saat Gelar Aksi di Depan Kediaman Gubernur Malut /Fatah/

SUARA HALMAHERA - Mahasiswa yang menamakan dirinya dengan Front Mahasiswa Sula melakukan aksi menuntut kepada Gubernur Maluku Utara untuk mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.

Aksi yang diselenggarakan pada Senin, 21 Februari 2022, untuk merespon kebijakan Penerbitan IUP Biji Besi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabupaten Kepulauan Sula, tepatnya di Pulau Mangoli.

Menurut mereka, Maluku Utara sudah mengalami situasi krisis Agraria, jika kebijakan Penerbitan IUP ini terus di laksanakan maka masyarakat pulau Mangoli akan terdampak krisis ekologi maupun sumber-sumber pangan yang terancam hilang.

" Menurut Pengkajian Kami, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat membawa dampak buruk yang besar buat masyarakat Pulau Mangoli, Pertambangan beroperasi maka perkebunan masyarakat, seperti kelapa, cengkih, pala, coklat, Kopi dan Lain-lain, akan terancam hilang".

"Bekerja sebagai Buruh tambang bukanlah Identitas Masyarakat pulau Mangoli, Karena Torang pe Identitas itu petani deng Nelayan".

Adapun Perusahaan yang akan beroperasi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, [1]. PT. Aneka Mineral Utama, Yang memiliki Luas Konsensi 22.935.01 Ha di Kecamatan Mangoli Utara Timur, meliputi Desa Waisakai, Pelita Jaya, Kawata, Kecamatan Mangoli Timur, Desa Naflo, Waitina, Keramat titdoi, Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Jere dan Mangoli.

[2]. PT. Wira Bahana Perkasa yang memiliki Luas Konsensi 7.453, 09 Ha di Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Paslal dan Baruakol.

[3]. PT. Wira Bahana Kilau Mandiri, Memiliki Luas Konsensi sebesar 4.463,73 Ha. tersebar di Kecamatan Mangoli Utara, Desa Madapuhi, Trans Madapuli, dan Saniahaya.

[4]. PT. Indo Mineral Indonesia, memiliki Luas Konsensi Izin 24.440,81 Ha. Meliputi Kecamatan Mangoli selatan dan Mangoli barat, Tersebar di Tiga Desa, Buya, Johor, dan Dofa.

Halaman:

Editor: Supriadi Husaen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah