SUARA HALMAHERA - Kartu Kuning adalah salah satu persyaratan lamaran kerja PT IWIP bulan Januari 2022
Bagi calon pelamar yang sedang mempersiapkan larangannya dan belum punya kartu kuning berikut ini cara membuat Kartu Kuning secara online
Kartu Kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten atau kota setempat.
Baca Juga: Menjelang PLT Bupati Halmahera Tengah Kembali Mengunjungi PT IWIP, Ada Apa?
Baca Juga: 10 Bulan Pelaku Pembantaian Kali Gowonle Belum Terungkap, Pemda Halteng Harus Bertanggung Jawab
Kartu Kuning adalah, sebuah tanda bukti pencari kerja untuk angkatan kerja produktif yang terdaftar dalam Dinas Ketenagakerjaan.
Apakah membuat kartu kuning bayar?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan kartu kuning.
Apabila Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah melakukan pungutan biaya maka pelamar bisa melaporkan pada pihak berwajib