SUARA HALMAHERA - Dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga asal Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, terbukti melakukan penyelundupan miras Cap Tikus sebanyak 34 galon.
34 galon miras Cap Tikus tersebut tertangkap dalam penggerebekan pada sebuah body yang merapat di pesisir pantai Desa Sibenpopo di malam hari, Rabu, 17 Maret 2021, Pukul 20.35 WIT.
Sebelumnya, informasi penyelundupan miras Cap Tikus dilaporkan masyarakat Desa Sibenpopo pada Rabu 17 Maret 2021, bahwa akan adannya rencana masuknya minuman miras tersebut lewat jalur laut.
Mendapatkan informasi tersebut pihak Anggota Satgas Apter (TNI) kemudian mengembangkan informasi dengan melakukan koordinasi dengan tripika dan perangkat Desa Sibenpopo.
Dari hasil pengembangan informasi, pihak Anggota Satgas Apter (TNI) kemudian melakukan pemasangan jaringan (pengintaian) di sepanjang pantai desa Sibenpopo.
Lewat pengintaian tersebut, perahu motor (body fiber) yang menjadi target untuk digerebek tersebut memasuki bibir pantai Desa Sibenpopo tak jauh dari ujung kampung.
Saat digrebek pihak Satgas Apter (TNI) menemukan 34 galon minuman keras Cap Tikus yang disusun rapi di dalam body fiber.
Selanjutnya, Anggota Satgas Apter (TNI) mengamankan 34 galon minuman keras jenis Cap Tikus tersebut sebagai barang bukti.
Dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga asal Desa Sibenpopo sebagai pemilik miras captuskus tersebut, pelaku itu akan menghadapi proses hukum guna mempertanggung jawabkan tindakan penyelundupan miras secara ilegal.