SUARA HALMAHERA - 2 orang ibu rumah tangga diamankan satgas Satgas Apter (TNI) kecamatan Patani Barat.
Kedua ibu rumah tangga tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan miras jenis cap tikus di Desa Sibenpopo, Kec Patani Barat, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kedua ibu rumah tangga tersebut HY (40) dan BH (40) yang merupakan warga Desa Sibenpopo, keduanya diduga sebagai pemilik.
Lewat laporan masyarakat bahwa pada, Rabu 17 Maret 2021, terkait adanya rencana selundupan minuman keras Cap Tikus.
Berdasarkan laporan tersebut Satgas Apter mulai melakukan pengintaian sepanjang pesisir pantai desa Sibenpopo, miras Cap tikus akan diselundupkan menggunakan perahu motor (body fiber).
Satga Apter yang telah berkoordinasi dengan perangakt desa Sibenpopo melakukan pengintaian pada hari yang sama, pukul 12.00 WIT sampai dengan 20.30 Wit.
Sebuah perahu motor fiber tengah masuk teluk kecil di bibir pantai Desa Sibenpopo, digrebak dan diselidiki pihak satgas menemukan 34 galon miras jenis Cap tikus.
34 galon minuman keras Cap tikus selundupan tersebut diamankan Anggota Pos Satgas Apter (TNI) Patani Barat.
Diketahui 34 galon minuman keras Cap Tikus selundupan tersebut milik dua ibu rumah tangga asal Desa Sibenpopo.