FBTPI Maluku Utara Membuka Hotline Pengaduan Buruh Terkait Masalah PHK, Upah, Kecelakaan Kerja dan Sebagainya

- 1 Februari 2021, 11:35 WIB
fbtpi.org
fbtpi.org /FBTPI/

SUARA HALMAHERA - Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Maluku Utara membuka Hotline Pengaduan masalah buruh.

Hotline pengaduan buruh dibuat untuk menangani masalah buruh di Maluku Utara.

Dijelaskan FBTPI Maluku Utara, bahwa jutaan buruh di Indonesia harus menjadikan korban dari kebijakan perusahaan yang semena-mena.

Jutaan buruh tersebut, menurut FBTPI Maluku Utara berhadapan dengan masalah PHK, upah, dan kecelakaan kerja, hal tersebut juga dialami oleh buruh-buruh di Maluku Utara.

Aslan Sarifudin Ketua Umum FBTPI saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, ia mengatakan tak hanya perusahaan-perusahaan yang mengabaikan masalah buruh, pemerintah pun turut berperan dalam mengabaikan hak-hak buruh yang diabaikan itu.

Misalnya, tambah Aslan, kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan seperti PT IWIP tak pernah ada penegasan keras dari pemerintah daerah, terkait dengan masalah safety dan pengawasan kerja. Apakah buruh-buruh lokal Maluku Utara ini pergi berkerja atau pergi untuk berhadapan dengan kematian.

Menurutnya lagi, dalam berapa tahun ini, Halmahera tengah dengan adanya perusahaan terbesar seperti PT IWIP tak pernah sepi dengan masalah kecelakaan kerja, ini ada apa sebenarnya.

"Sepanjang tahun buruh-buruh PT IWIP selalu menjadi korban kecelakaan kerja, baik itu di dalam perusahaan saat berkerja dan juga di luar saat pergi kerja dan pulang usai berkerja, di mana pemerintah kita, ini ada apa sebenarnya?" Katanya tegas.

Untuk itu Hotline pengaduan buruh Maluku Utara di buka agar bagi buruh yang berkerja di perusahaan di wilayah Maluku Utara yang mendapatkan masalah seperti upah, cuti, PHK, kecelakaan dalam berkerja untuk bisa menghubungi kami dan kita perjuangkan hak buruh bersama-sama, tandasnya.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah