Ternyata Banyak Mafia Yang Melibatkan Orang-Orang Dinas Dalam Perizinan Perusahaan Kayu di Banemo

- 26 Desember 2020, 13:31 WIB
Demonstrasi di Kantor Camat Patani Barat
Demonstrasi di Kantor Camat Patani Barat /Firmansyah Usman/suara halmahera

SUARA HALMAHERA - Munadi Kilkoda, anggota DPRD Halteng dalam sikapnya jelas menolak perusahaan yang merusak hutan, apalagi membawa dampak buruk pada lingkungan.

Beberapa waktu lalu ia melantun nada kritis terhadap rencana masuknya perusahaan kayu di wilayah Banemo, Kecamatan Patani Barat, Selasa 23 November 2020.

"Ini wilayah yang topografinya sangat kecil. Sementara ketergantungan hidup masyarakat terhadap ekosistem hutan di wilayah tersebut juga sangat tinggi, terutama sumber air maupun untuk kesuburan tanaman pala, cengkeh dll," ungkapnya pada tim SUARA HALMAHERA via WhatsApp.

Menurutnya lagi, "wilayah patani pada umumnya tidak pantas ada izin tambang, IPK, maupun sawit, itu beresiko menimbulkan masalah dikemudian hari."

Ia juga menegaskan bahwa wilayah Patani secara keseluruhannya sudah diatur dalam RTRW Halteng. Jadi jangan coba-coba mengizinkan mereka.

"Di RTRW Halteng juga kawasan Patani itu diarahkan pada sektor perkebunan. Jadi ini kebijakan yang bertolak belakang dengan RTRW. Karena itu saya minta kepada Gubernur dalam hal ini kadis kehutanan provinsi untuk tidak menerbitkan izin usaha terhadap perusahan kayu yang akan masuk ke Patani. Termasuk kepada dinas lingkungan hidup untuk tidak coba-coba menerbitkan izin lingkungan," tegas Munadi.

Selain itu, selaku anggota DPRD Halteng sekaligus sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara, Munadi Kilkoda mengungkap masalah perizinan.

"Saya tahu, banyak mafia yang suka bermain dalam pengurusan izin bahkan terlibat secara langsung dalam perusahan tersebut."

Juga Munadi mengungkapkan ada keterlibatan orang-orang dinas.

"Orang-orang di dinas juga banyak yang terlibat," ungkapnya tegas.

Dokumen lingkungan yang penting untuk keberlangsungan hidup manusia dengan alam saja, menurut Munadi mudah dimanipulasi.

"Bahkan dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat penting saja bisa diakali, di copy paste untuk memuluskan kebijakan tersebut. Cara seperti ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya tegas.

Pemerintah Daerah harus memikir keberlanjutan hidup masyarakat adat Banemo dengan hutannya.

"Pemerintah daerah semestinya mempercepat pengakuan hak masyarakat adat Banemo sehingga mereka bisa mengelola wilayah adat mereka secara mandiri. Tidak sembarangan pihak bisa masuk tanpa proses persetujuan dengan masyarakat adat," lanjut Munadi tegas.

Munadi pun ikut mendukung gerakan penolakan perusahaan kayu tersebut.

"Karena itu saya mendukung upaya masyarakat Banemo untuk menolak perusahan tersebut," ucapnya.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah