Waw! Limit Dana Kampanye Bupati Halut 22 Miliyar Pada Pilkada Serentak 2020

- 14 Desember 2020, 16:55 WIB
Laporan Dana Kampanye Pilkada Halut 2020
Laporan Dana Kampanye Pilkada Halut 2020 /suara halmahera

SUARA HALMAHERA – Rekapitulasi suara masih di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah suara yang masuk untuk Halmahera Utara per 14 desember 2020 sebanyak 52,6 persen

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halut, telah melewati masa kampaye yang berlangsung selama 26 november – 5 desember 2020, mari kita lihat besaran dana kampaye calon Bupati dan Wakil Bupati Halut.

Laporan ini dikutip Tim Suara Halmahera dari infopemilu2.kpu.go.id, yang terdiri dari: Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampaye (LPPDK)

Baca Juga: Frans - Muchlis VS Joel - Said Selisih 7 Suara Di Pilkada Halut, Quick Count 14 Desember 2020

Baca Juga: Dipastikan Menang, Hasil Pilkada Tidore Terbaru, Quick Count Pilkada Maluku Utara 13 Desember 2020

Untuk dana kampaye calon Bupati dan Wakil Bupati Halut, KPU telah menetapkan batas pengeluaran senilai: Rp22.040.315.000 (22 miliyar)

Pasangan nomor urut 01. Joel B.Wogono dan Said Bajak.M.Si, laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampaye LPSDK senilai Rp1.129.540.000 (1.2 miliyar).

Sedangkan laporan LPPDK, Penerimaan Dana Kampanye senilai Rp1.150.540.000 (1.1 miliyar) serta Pengeluaran Dana Kampanye senilai Rp1.149.565.000 (1.1 miliyar)

Pasangan nomor urut 02. Ir.Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi S.Ag, laporan Penerimaan Penerimaan Dana Kampanye LPSDK senilai Rp386.020.000 (386 juta)

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah