Cara Buat Kartu Kuning Bagi Pelamar Kerja PT IWIP Operator Boom Truk dan Loader

2 Juni 2023, 12:20 WIB
Perhomohan Pembuatan Kartu Kuning untuk lamaran kerja PT IWIP /sumedangkab.go.id/

SUARA HALMAHERA - Jika Anda tertarik untuk melamar pekerjaan di PT IWIP dan membutuhkan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan, berikut adalah panduan singkat tentang cara membuat kartu kuning:

Per bulan Juni 2023 di website PT IWIP masih membutuhkan Operator Boom Truk dan Operator Loader, adalah satu persyaratan adalah kartu kuning

Kartu kuning Disnaker adalah sebuah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah untuk calon pelamar kerja di PT IWIP. Kartu kuning ini biasanya diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerimaan kerja di perusahaan atau instansi tertentu.

Baca Juga: Loker PT IWIP: Operator Alat Berat per Bulan Juni 2023, Daftar Sekarang

Fungsi utama dari kartu kuning ini adalah untuk memberikan identifikasi dan informasi dasar mengenai calon pekerja kepada pihak perusahaan atau instansi yang melakukan rekrutmen. Kartu kuning ini berisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK) pelamar.

Selain itu, kartu kuning juga mencantumkan keterangan mengenai status kependudukan, pendidikan, pengalaman kerja, dan kualifikasi lainnya yang relevan dengan kegiatan ketenagakerjaan. Kartu kuning dapat memberikan bukti dan kepercayaan kepada pihak perusahaan bahwa pelamar telah terdaftar dan diakui oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Proses pembuatan kartu kuning 

Persiapkan Dokumen: 

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Persyaratan Yang Ditawarkan

Fotokopi KTP 

Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar 

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir 

Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki 

Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Pastikan dokumen-dokumen ini dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Kunjungi Kantor Ketenagakerjaan: Pergilah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, setiap kabupaten atau kota memiliki kantor yang bertanggung jawab untuk menerbitkan kartu kuning. Cari tahu alamat dan jam operasional kantor terdekat.

Isi Formulir: Di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu kuning. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan informasi pribadi Anda.

Lampirkan Dokumen: Lampirkan fotokopi dokumen pribadi yang telah disiapkan sebelumnya. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keaslian dan keabsahan informasi.

Proses Pendaftaran: Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen, serahkan ke petugas di kantor Dinas Ketenagakerjaan. Mereka akan memproses pendaftaran Anda dan memberikan informasi lebih lanjut tentang proses selanjutnya.

Biaya dan Waktu: 

Biasanya, terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan kartu kuning. Juga, waktu yang diperlukan untuk mendapatkan kartu kuning dapat bervariasi, tergantung pada kantor dan kepadatan permohonan.

Pastikan Anda memperhatikan setiap persyaratan dan petunjuk yang diberikan oleh kantor Dinas Ketenagakerjaan. Kartu kuning ini penting sebagai bukti identitas bagi pelamar kerja dan akan memudahkan proses rekruitmen di PT IWIP.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Tags

Terkini

Terpopuler