PB FORMMALUT Desak Kapolda Malut Tuntaskan Indikasi Maling Uang Rakyat di Perindag Provinsi Maluku Utara

20 Oktober 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini, PB FORMMALUT Desak Kapolda Malut segera tuntaskan indikasi maling uang rakyat (korupsi) di Bidang dan Balai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara.

Indikasi maling uang rakyat atau korupsi di Balai dan Bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara terkait penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran program dan kegiatan rutin.

Menurut PB FORMMALUT bahwa indikasi maling uang rakyat di Perindag Provinsi Maluku Utara diduga melibatkan pejabat penting.

"Indikasi korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang terhadap anggaran program dan kegiatan rutin, bidang dan balai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara Tahun Angaran 2019, 2020, dan 2021, yang diduga melibatkan Yudhita Wahab, Plt Kepala Dinas Perindag dan Rahmat Gafur, Bendahara Rutin Dinas Perindag Provinsi Maluku Utara," kata Ketua PB FORMMALUT, Hamdan Halil dalam kepada Suara Halmahera, 20 Oktober 2022.

Selain itu, Hamdan Halil juga mengungkapkan dugaan kerugian negara senilai milyaran rupiah.

"Dugaan kerugiaan negara kasus tersebut senilai sekitar 6 milyar berdasarkan bukti/dokumen pendukung berupa rencana kas untuk program/kegiatan tahun anggaran 2021 bidang sarana dan tata industri ini menuai sorotan dari berbagai kalangan," ungkap Hamdan.

Kasus ini oleh Hamdan sudah dilaporkan kepada Polda Maluku Utara dengan nomor laporan polisi: Dumas/03/IX/2022/Tipidkor tertanggal 02 September 2022, akan tetapi sejauh ini terlapor tidak pernah menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh Penyidik Bareskrimsus Polda Maluku Utara pada 29 September 2022 lalu.

Atas sikap tidak patuh tersebut, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek melayangkan rilis kepada kru media ini untuk mendesak kepada Polda Maluku Utara agar segera menuntaskan kasus tersebut.

Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil menegaskan Polda Maluku Utara dengan kepimimpinan yang baru harus menunjukan taringnya ditengah merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi ini. Jika tidak, maka institusi ini hanya akan memperpanjang deretan kasus yang tak tertangani dengan baik meskipun kepemimpinan terus berganti dari waktu ke waktu.

“Tidak ada warga negara yang kebal hukum, bila yang bersangkutan mangkir dari panggilan Penyidik Bareskrimsus Polda Maluku Utara, maka ini menunjukan dua hal, yakni melemahnya institusi polisi yang sebetulnyaa memiliki daya paksa atas terlapor atau yang terlapor mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang menghalangi jalannya penegakan hukum," tegas Hamdan Halil.

"Berbagai kasus yang ditangani polda saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Maluku Utara. Termasuk salah satunya adalah kasus indikasi korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Maluku Utara, apalagi indikasi ini berdasarkan bukti permulaan yang telah diserahkan kepada Polda Maluku Utara telah memperlihatkan dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan secara massif hampir tiga tahun lamanya," sambungnya.

Tak hanya mendesak Polda Maluku Utara selalu penegak hukum, Hamdan Halil juga meminta secara tegas kepada Gubernur Maluku Utara agar segera mengambil langkah yang diperlukan terkait kasus ini biar bisa berjalan dengan baik

“Secara bijak, sepatutnya Gubernur Maluku Utara memerintahkan yang bersangkutan sebagai bawahannya untuk menunjukan kepatuhan dan sikap sadar hukum, agar secara bertanggung jawab memenuhi panggilan Polda Maluku Utara, jika tidak, publik akan berasumsi terlapor mendapat perlindungan atau dilindungi oleh orang nomor satu di Gosale," papar Hamdan.

Selanjutnya Ketua PB FORMMALUT, Hamdan Halil menegaskan apabila kasus ini nantinya mangkrak sama seperti berbagai kasus yang sedang ditangani Polda Maluku Utara, PB FORMMALUT akan segera melakukan pelaporan atau pengaduan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diambil alih bersamaan dengan berbagai indikasi kasus korupsi lainya, juga kepada Mabes Polri untuk turut melakukan pemantauan terhadap kinerja Polda Maluku Utara.

“secara institusi, kami akan mendorong penuntasan kasus ini baik di KPK maupun di Mabes Polri, sehingga harapan penuntasan kasus dan penegakan hukum di Polda Maluku Utara mendapat dukungan dan pengawasan dari publik, termasuk organisasi mahasiswa memiliki andil untuk itu. Apalagi kami telah mengantongi bukti-bukti permulaan terkait kasus ini,” cetus mahasiswa hukum konstitusi dan legisprudensi STH Indonesia Jentera ini.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler