Breaking News: Salat Idul Fitri di Maluku Utara Jatuh Pada Hari Kamis, 13 Mei 2021

11 Mei 2021, 19:50 WIB
Salat Idul Fitri 2021 H 1Syawal 1442 H di Maluku Utara /Tangkap layar YouTube Kemenag RI

SUARA HALMAHERA - Penetapan 1 Syawal 1442 H untuk Salat Idul Fitri 2021 di Maluku Utara Jatuh Pada Hari Kamis, 13 Mei 2021

Hal tersebut berdasarkan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementrian Agama pada Selasa 11 Mei 2021, dan berlaku untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 di Maluku Utara.

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG melaksanakan pemantauan rukyatul hilal di 88 titik yang tersebar di seluruh indonesia.

Pemantauan posisi hilal dilakukan secara astronomis menggunakan teleskop.

Selanjutnya hasil pemantau tersebut dilaporkan pada Kementerian Agama untuk selanjutnya di sidang.

Sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H diawaliseminar Posisi Hilal Awal Syawal 1442 H, dan laporan dari pemantau rukyatul hilal.

Sidang Isbat telah dilangsungkan oleh Kementerian Agama dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada pukul 18.00 WIB setelah ba'da Salat Magrib.

Sidang Isbat hanya diikuti undangan tertentu mengikuti protokol kesehatan, untuk masyarakat yang hendak mengikuti perkembangan dapat disaksikan melalui kanal sosial media Kementerian Agama.

Keputusan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya putusan sidang Isbat tersebut pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 di kita Maluku Utara akan dilaksanakan pada hari Kamis 13 Mei 2021.

Masyarakat diminta mengikuti ketentuan yang ada pada Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Berdasarkan peraturan pemerintah, pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi zonaerah dan orange di himbau untuk dilangsungkan di rumah.

Sementara untuk daerah dengan zona hijau dan kuning, diizinkan Salat Idul Fitri berjamaah di Masjid atau tanah lapang.

Salat Idul Fitri 2021 berjamaah wajib mengikuti protokoler kesehatan, dan jumlah jamaah tak boleh lebih dari 50 persen.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Tags

Terkini

Terpopuler