SUARA HALMAHERA - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba, mengapai beberapa perusahaan yang akan buang limbah atau tailing di laut.
Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa, pemerintah Maluku Utara belum memberi izin pembuangan limbah.
Pernyataan gubernur tersebut untuk menjawab tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi pada 24 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Pasca Gempa 5,2 SR Halmahera Selatan, PLN Pastikan Pasokan dan Instalasi Listrik di Labuha Aman
Dikutip dari Antara, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa, dirinya belum menandatangani izin pembuangan limbah yang pernah disodorkan padanya.
"Saya saat ini belum menandatangani perizinan pembangunan pembuangan limbah," kata Gubernur di Ternate pada Antara Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Maluku Utara menjelaskan lebih lanjut, izin - izin tersebut sedang dipelajari.
Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat khawatir jika limbah tambang atau tailing tersebut merusak lingkungan.
Baca Juga: Gempa 5,2 SR Halmahera Selatan, RSUD Labuha Gunakan Tenda Darurat di Halaman RS
"Pemprov Maluku sampai pemerintah pusat masih terus mempelajari izin pembangunan pembuangan limbah bawah laut tersebut, karena dikhawatirkan dapat berbahaya bagi masyarakat," katanya.
Gubernur Maluku Utara juga mengatakan bahwa dikhawatirkan limbah tambang tersebut berbahaya bagi masyarakat.
Beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di pulau Obi sedang mengusahakan izin tersebut.
Aliansi mahasiswa sempat melakukan demonstrasi di Ternate pada 24 Februari 2021 mendesak agar izin tersebut tidak disetujui.
Usah perusahan Tambang di Pulau Obi dalam mengurus izin pembuangan tersebut diketahui telah lama diajukan pada Pemprov Maluku Utara.***