Sangsi Keras Bagi Penjual Miras Di Kecamatan Patani Barat Halmahera Tengah

24 November 2020, 15:52 WIB
sangsi bagi penjual miras /firmasyah/suarahalmahera

Suarahalmahera - Tokoh pemuda, tokoh adat, pemerintahan, TNI-POLRI mengadakan pertemuan untuk membuat kesepakatan bersama dengan warga desa Bobane Indah Patani Barat pada Kamis, 05 November 2020.

Kesepakatan ini adalah untuk menindaklanjuti pertemuan awal yang sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan di desa Sibenpopo terkait dengan peredaran miras, kenakalan remaja dan pesta malam yang meresahkan warga.

Pertemuan kesepakatan bersama dengan warga di desa-desa dilakukan Berdasarkan Himbauan Bupati dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan, peredaran minuman beralkohol serta menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban dalam wilayah kecamatan Patani Barat seiring timbulnya kenakalan remaja, pesta dan keluyuran pelajar.

Saat di wawancarai oleh suarahalmahera, Kepala Desa Bobane Indah Yusri Yusuf mengatakan pertemuan Kesepakatan Bersama yang sudah tiga hari dilakukan sejak tanggal 05 November 2020 dimulai dari dusun ke dusun, ini adalah bagian dari upaya pemerintah desa untuk memberikan informasi secara total untuk diketahui oleh warga seluruh desa, sebab kalau mengundang warga satu desa, banyak warga tidak hadir.

Kesepakatan bersama itu terdiri dari enam poin penting yang harus diketahui warga sehingga ketika ada persoalan yang menyimpang maka resikonya siap ditanggung.

Isi kesepakatan itu sebagai berikut:

1. Mengutuk keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberikan hukuman atau sanksi kepada para peminum (konsumen) dan penjual (pengedar) minum keras :

(a). Bagi penjual (pengedar) minuman keras, diamankan selama 14 hari dan denda Rp1000.000 (satu juta rupiah) bila denda belum selesai terlunasi maka waktupegamanannya bertambah 14 hari dan seterusnya.

(b). Bagi peminum (konsumen) minuman keras, diamankan selama 7 hari dan denda Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) bila denda belum terlunasi maka waktu pengamanannya akan bertambah 7 hari dan seterusnya.

(c). Makan-minum para penjual dan peminum minuman keras, ditanggung sendiri oleh keluarga selama dalam masa pengamanan.

3. Dilarang keras melakukan pesta perkawinan atau pesta apapu yang bersifat budaya asing (bukan budaya sendiri) bila tidak ada surat isi dari kepolisian setempat.

Bila tuan rumah memberikan izi pesta yang berbudaya asing, maka harus menunjukan surat pernyataan di atas meterai 6000 yang isinya "Siap Bertanggung Jawab atas segala kekacauan, perkelahian, dan segala kerusakan yang timbul akibat dari pesta perkawinan dihadapan polisi.

4. Acara puncak perkawinan hanya dilakukan pada siang hari.

Bila orang tua kedua belah pihak denga sengaja mengadakan pesta perkawinan di malam hari maka harus menunjukan surat pernyataan bermenterai 6000 dihadapan petugas/polisi yang isinya Siap Bertanggung jawab atas segala kekacauan, perkelahian, kerusakan yang timbul akibat dari perkawinan tersebut.

5. SD, SMP, SMK SMA diberikan waktu keluar malam sampai jam 10 malam tanpa pengecualian.

Bila pernyataan ini tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

(a). Diamankan petugas kerumahnya (peringatan 1)

(b). Diamankan ke pos TNI-POLRI (peringatan2)

(c). Dikenakan denda Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

6. Kepada semua pihak agar tunduk dan taat terhadap kesepakatan ini. Kesapakatan ini belaku sejak tanggal dikeluarkan yakni pada tanggal 06 Oktober 2020. ***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler