SUARA HALMAHERA – Presiden Rusia Vladimir Putin telah mengambil suatu kebijakan dalam membalas sikap dari beberapa negara yang memboikot secara ekonomi maupun pembekukan sahamnya Rusia diuar negeri.
Vladimir Putin telah menandatangani Undang-Undang untuk menyita pesawat asing sebagai sanksi yang berdampak pada penerbangan Rusia.
Rusia sendiri sebelumnya telah mengumumkan akan melarang pesawat setidaknya terdiri dari 36 didunia, termasuk semua negara Uni Eropa untuk memasuki wilaya udaranya.
Vladimir Putin menandatangani Undang-Undang tersebut pada hari senin waktu setempat, seperti dikutip dari Fox News.
Undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan terhadap maskapai Rusia untuk menyita pesawat terbang milik asing.
Dalam Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada penerbangan domestik di tengah sanksi yang melumpuhkan dan berdampak negative terhadap industri penerbangan Rusia.
Undang-Undang tersebut juga akan mengizinkan maskapai penerbangan Rusia untuk mengambil dan mengoperasikan pesawat yang disewa oleh perusahaan asing yang telah menghentikan operasi bisnis di negara itu karena invasi ke Ukraina, dikutip dari kantor berita milik negara TASS.
Baca Juga: Saingan Terberat Avanza dan Xpander: Mobil Keluarga Ini Resmi Meluncur di Indonesia