Pria Ini Memperkosa Anak Tirinya Sebanyak 105 Kali

- 28 Januari 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi mahasiswa: Seorang profesor diberhentikan dari National University of Singapore karena pelecehan seksual.
Ilustrasi mahasiswa: Seorang profesor diberhentikan dari National University of Singapore karena pelecehan seksual. /PIXABAY/Free-Photos

SUARA HALMAHERA - Seorang pria di Malaysia terbukti memperkosa anak tirinya sebanyak 105 kali.

Hal itu dilakukannya selama dua tahun, terhitung sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Lewat pengadilan Malaysia, ia dijatuhi hukuman cambuk 24 kali dan hukum penjara selama 1.050 tahun.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu 27 Januari 2021 waktu setempat. Dikutip SUARA HALMAHERA dari PMJ NEWS.

Sesi M. Kunasundary selaku hakim ketua menyampaikan bahwa hukuman sangat berat itu karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap pelaku pemerkosaan bertaubat selama di penjara. Seharusnya dia tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, yang dilansir PMJ NEWS.

Sedang Nurul Qistini Qamarul Abrar selaku Wakil Jaksa Penuntut Umum mendesak pengadilan agar menjatuhkan hukuman penjara berat dan maksimal cambuk.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Hukuman berat yang dijatuhi oleh pengadilan Malaysia tersebut, disebutkan terdakwa sama sekali tidak mengajukan banding.

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah