SUARA HALMAHERA - Seorang penulis, kreasionis juga sebagai penceramah Islam Harun Yahya alias Adnan Oktar (64) dijatuhi hukuman penjara selama seribu tahun.
Ia terbukti di pengadilan Turki melakukan kejahatan seksual.
Amar putusan hakim menyatakan menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dikutip SUARA HALMAHERA, Selasa 12 Januari 2020.
Baca Juga: RDTR Kawasan Penunjang Industri Halteng dinilai Merusak Lingkungan dan Untungkan Investasi PT IWIP
Ia pun terbukti telah melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.
Dalam kasus yang melibatkan Harun Yahya ini, juga membuat aparat penegak hukum Turki menangkap kurang lebih 236 tersangka yang telah diadili. Sedang sebanyak 236 diantaranya masih ditahan.
Oktar atau Harun Yahya ini ditangkap pada Juni 2018, karena melakukan dugaan kejahatan keuangan dan organisasi yang dibentuknya.
Dalam masa persidangan, hakim, jaksa, dan terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian dari korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Bahkan sorang saksi korban yang berinisial CC mengaku dia dan sejumlah perempuan lain kerap diperkosa dan dilecehkan oleh Oktar.