Ganja: Indonesia di Masukkan Sebagai Barang Kriminal, Malaysia Menjadi Tumbuhan Medis Untuk Kesehatan

15 November 2021, 11:34 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media/

 

SUARA HALMAHERA- Di mata militer dan pemerintah Indonesia ganja di anggap barang kriminal. Tanpa ditinjau dari berbagai aspek, justisifikasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan kriminologi. Padahal dari sisi kesehatan ganja merupakan barang medis yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Beberapa negara di dunia telah mulai menggunakan ganja sebagai barang medis. Terutama untuk menyembuhkan berbagai penyakit dalam.

Malaysia sebagai negara tetangga Indonesia kini telah melegalkan ganja. Khairy Jamaludin Menteri Kesehatan Malaysia menjelaskan import ganja untuk keperluan medis sah asal tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Film Red Notice, Seoarang FBI Terjebak Oleh Strategi Prampok Karya Seni Kelas Dunia

Kebijakan Undang-undang di Malaysia tentang Narkoba tidak lagi memasukan ganja sebagai kategori narkoba. Tetapi sebagai bahan medis untuk keperluan kesehatan.


Selain itu, penggunaan ganja untuk tujuan medis juga telah diakui oleh komunitas medis internasional.

Kendati demikian, setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

Baca Juga: Pusing Buat Skripsi? Yuk Simak Tips Membuat Skripsi

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” ucap Khairy Jamaluddin belum lama ini, seperti dilaporkan Channel News Asia. Dikutip Suarahlamahera.com dari Pikiran-rakyat.com 15 November 2021 pada artikel: Malaysia Legalkan Penggunaan Ganja untuk Medis, Simak Ketentuannya.

Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu, kata Khairy, harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.

Atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” katanya.

Baca Juga: Lubang Di Tembok, Ikuti Jadwal TV MNCTV Hari Ini Minggu 14 November 2021

Kata Khairy, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup dalam menggunakan ganja untuk tujuan medis dapat mengajukan aplikasi mendaftarkan produk ke DCA untuk dievaluasi. Selain itu, melakukan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Selain itu, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi yang berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan, dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis serta ilmiah.***(Irwan Suherman/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler